Mataram NTB - Sidang ke 2 Kasus ITE yang melibatkan Pelapor MZ (33) dan Terlapor E (30) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu, (02/08/2023).
Dihadiri oleh 3 Majelis hakim yang dipimpin oleh Klik Trimargo SH.MH., kemudian hadir Jaksa Penuntut umum, serta 3 Penasehat Hukum Terdakwa (terlapor) dan dihadiri oleh lima saksi termasuk Pelapor dan terlapor.
Agenda sidang dengan mendengar keterangan saksi yang diawali oleh penyampaian dari Saksi (Pelapor) kemudian dilanjutkan oleh saksi kedua (isteri Pelapor).
Dalam keterangan Pelapor (MZ) dalam sidang tersebut, menceritakan asal muasal terlapor dilaporkan, dimana pada Jum'at 23 September 2022, sekitar jam 1 malam, terlapor mendatangi dirinya untuk meminta dibukakan pintu portal perumahan. Namun
Berdasarkan musyawarah Warga Perumahan BTN Sudak palace, Terong Tawah, Pelapor yang juga RT di perumahan tersebut tidak mengijinkan Terlapor membuka Porat tersebut karena menurut Pelapor dalam sidang tersebut warga perumahan sepakat untuk menutup portal perumahan pada pukul 12:00 wita dan tidak mengijinkan siapun warga yang dinyatakan tidak berpihak ke dirinya untuk membuka pintu portal.
"Bila ada kegiatan yang emergensi diatas jam 12:00 wita, maka bagi warga yang memihak kepada kami perangkat RT naka akan dibukakan, tetapi bagi warga yang tidak memihak dengan perangkat RT maka tidak akan dibukakan, itu sesuai kesepakatan warga, "kata Pelapor MZ yang pada saat ditanya PH Terdakwa mengaku berprofesi sebagai guru honorer di sebuah Ponpes.
Sementara Penasehat hukum atau PH Terdakwa saat sidang tersebut mempertanyakan kepada Pelapor (MZ) terkait masalah mediasi yang pernah dilakukan dengan terdakwa (E) untuk perdamaian. Antara terlapor (MZ) dan Terdakwa (E) telah sepakat berdamai, ini dibuktikan dengan surat perjanjian damai yang di tandatangani Pelapor (MZ) dihadapan Aparat Desa. Namun beberapa hari kemudian muncul mediasi kembali di kepolisian.
Atas kegiatan mediasi yang terjadi dua kali tersebut, sementara mediasi pertama sudah sepakat berdamai dengan bukti yang ada, PH mempertanyakan kepada Pelapor (saksi), akan tetapi Pelapor mengaku belum sepakat damai karena permintaan sejumlah uang yang diminta MZ melalui pengacaranya tidak bisa dipenuhi oleh Terdakwa, Padahal Surat Perdamaian pertama sudah di tandatangani.
"Saya harap ini menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim, "Ungkap PH terdakwa Kumar Gaurav dalam sidang tersebut didampingi 3 PH lainnya.
Usai Sidang dalam wawancara singkat Media ini dengan PH Terdakwa (E) Kumar Gaurav mengatakan bahwa Pelapor (MZ) adalah seorang guru honorer disalah satu Pondok Pesantren (Ponpes).
Sebelumnya, MZ ini mengaku sebagai Ketua RT di perumahan tersebut atas kesepakatan warga setempat, akan tetapi MZ mengakui bahwa tidak ada SK apapun dari Kepala Desa yang menguatkan dirinya sebagai Ketua RT.
"Kami Optimis di persidangan-persidangan berikutnya kami akan memberikan bukti-bukti kuat melalui saksi-saksi yang kami hadirkan. Kita lihat saja pada persidangan selanjutnya, "kata Kumar.
Sementara itu saat awak media meminta tanggapan dari sidang ke dua yang baru saja diikuti, Pelapor (MZ) didampingi Isterinya enggan berkomentar apapun kepada media, dan langsung meninggalkan para awak media yang sudah menunggu dirinya cukup lama.
Sesuai keputusan Majelis Hakim, Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada tanggal 9 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Mataram. (Adb)