Mataram NTB - Terkait Penyesuai tarif Angkutan Darat pasca penyesuaian Tarif BBM pada awal September 2022 lalu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTB Junaidi kasum mengatakan akan disesuaikan pula tarif/ongkos angkutan darat dalam Provinsi NTB.
"Penyesuaian tarif tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2022 mendatang sesuai keputusan rapat dengan seluruh stekholder dan disetujui Gubernur NTB, "jelas Junaidi Kasum, Pria yang kerap di sapa JK, ini, saat konferensi pers, (29/09)
Keputusan ini sudah melalui berbagai tahapan termasukan kajian yang dilakukan berbagai lembaga seperti organda sendiri, Dishub NTB, Akademisi dan lainnya.
Pada 12 September 2022 lalu kita bersama seluruh stekholder mengajukan penyesuaian dengan kenaikan 22, 63 persen, akan tetapi berdasarkan kajian dari lembaga-lembaga tersebut memutuskan penyesuaian dengan menaikan 12, 51 persen tari angkutan darat untuk berbagai item.
"Keputusan penyesuaian dengan 12, 51 persen ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober mendatang, "jelas JK.
Keputusan ini telah disetujui Gubernur NTB dan secara resmi berlaku tanggal 1 Oktober 2022 sesuai keputusan yang di keluarkan nantinya
Penyesuaian ini memang salah satu cara untuk mengimbangi penyesuaian tarif BBM yang sudah di tetapkan pemerintah awal bulan ini (September).
"Ini salah satu jalan agar rekan-rekan pengusaha transportasi angkutan darat ini tidak rugi akibat tarif baru BBM, "jelas JK.
Oleh karena itu, kami dari Organda NTB sejak hari ini dan selanjutnya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pada saat kenaikan tidak kaget.
"Kami berharap melalui sosialisasi ini masyarakat segera mengetahu penyesuaian tarif baru angkutan darat ini. Semoga masyarakat dapat memahami, "tutup JK.(Adb)
Baca juga:
IPLM Provinsi NTB Masuk 10 Besar Tahun 2021
|