Mataram NTB - Majelis hakim memutuskan menerima tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa, menolak eksepsi terdakwa, dan melanjutkan sidang pidana perkara ITE yang menyeret pengacara senior Ida Made Santi Adnya sebagai terdakwa.
Putusan sela itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Muslih Harsono SH MH, didampingi hakim anggota Hiras Sitanggang SH MM, dan Mahyudin Igo SH MH, dalam sidang Kamis 29 September 2022, di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Majelis juga menutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dimulai Kamis pekan depan.
Putusan sela tersebut disambut baik pihak pelapor sekaligus saksi korban dalam kasus ini, Gede Gunanta. Gunanta mengaku siap memberikan kesaksian yamg memperkuat dakwaan jaksa dalam sidang selanjutnya.
"Kami tentu siap hadir memberikan kesaksian untuk menguatkan dakwaan jaksa (dalam sidang selanjutnya), " ujar Gunanta, usai sidang Kamis di PN Mataram.
Gunanta berharap, dalam sidang selanjutnya yang mulai membahas pokok perkara, agar para pengacara IMS dapat hadir mendampingi kliennya. Termasuk solidaritas puluhan pengacara pendukung IMS. Hal ini dinilai penting, agar mereka bisa mendengar kesaksian para saksi dan mendapatkan gambaran dan konstruksi perkara yang komprehensif dan objektif.
"Dengan penuh hormat berharap seluruh pengacara hadir dalam persidangan untuk mendengarkan dan menggali fakta-fakta hukum agar mereka memperoleh keterangan, fakta dan data secara seimbang, bukan saja dari terdakwa IMS sebagai klien mereka, " kata dia.
Sebab, papar Gunanta, salah satu kesalahan fatal seorang pengacara (bisa terjadi) manakala percaya penuh kepada keterangan yang disampaikan kliennya.
Gunanta hadir di PN Mataram didampingi lebih dari 50 orang massa simpatisan GG, termasuk tokoh dari Puri Agung Cakranegara, Ormas Hindu antara lain Majelis Agung Windu Sesukertaning Jagat , PHDI Pemurnian NTB, Aliansi Pemuda Hindu Lombok, Satgas Prajaniti NTB, Dewan Ogoh - Ogoh Mataram, Sekeha Teruna-Teruni, Pengurus Krama Pura Lingsar, Pengurus Krama Pura Dalem Karang Jangkong dan simpatisan lainnya.(Adb)