Lantaran Tindakan dan Izin Tinggal Overstay, JWH Asal Inggris di Deportasi Imigrasi Mataram

    Lantaran Tindakan dan Izin Tinggal Overstay, JWH Asal Inggris di Deportasi Imigrasi Mataram
    JWH Orang Asing asal Inggris Diamankan oleh Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan akan segera di Deportasi, (08/06/2023)

    Mataram NTB – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram berkolaborasi dengan Sub Dit. 4 Intelkam Polda NTB berhasil mengamankan 1 (Satu) orang asing berkewarganegaraan Inggris berinisial JWH (Lk) berusia 38 tahun yang melakukan pembakaran salah satu gerbang beratapkan alang – alang di Kempas Villa, Gili Air Kab. Lombok Utara.

    JWH berhasil ditemukan oleh petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada Kamis, 18 Mei 2023 setelah mendapatkan informasi dari Sub Dit. 4 Intelkam Polda NTB bahwa JWH telah pindah tempat penginapan ke Hotel Seven Seas yang masih berada di Gili Air, Kab. Lombok Utara. 

    Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kemudian melakukan penahanan paspor milik JWH dan meminta JWH untuk menyelesaikan terlebih dahulu permasalahannya dengan Kempas Villa dan memenuhi panggilan dari Polsek Pemenang baru setelah itu JWH diminta untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk melakukan klarifikasi terkait permasalahannya.

    Karena alasan kesehatan, JWH baru datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada 5 Juni 2023 setelah menyelesaikan permasalahannya dengan Kempas Villa dengan membayar ganti rugi. JWH mengatakan ia baru bisa datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada 5 Juni 2023 karena ia baru sembuh dari cidera lutut yang dideritanya.

    Berdasarkan hasil klarifikasi dengan petugas Seksi Inteldakim Imigrasi Mataram, JWH mengaku sedang berada dalam keadaan mabuk minuman keras dan melemparkan puntung rokok ke atas atap gerbang Kempas Villa yang terbuat dari alang – alang sehingga terjadilah kebakaran tersebut. 

    Saat dilakukan pemeriksaan izin tinggal oleh petugas, ditemukan juga fakta bahwa JWH telah Overstay di Indonesia terhitung sejak 8 Mei 2023 karena ia tidak melakukan perpanjangan izin tinggal Visa Kunjungan Wisata Saat Kedatangan miliknya (Visa On Arrival). Saat ditanyakan oleh petugas terkait izin tinggalnya yang sudah tidak berlaku, JWH mengatakan ia lalai untuk melakukan perpanjangan izin tinggal.

    Dalam Laporan Resminya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Kanwil Kemenkumham NTB Pungki Handoyo memapar kan, bahwa Kesimpulan dari hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan petugas Imigrasi Mataram berkoordinasi dengan Polda NTB, JWH telah terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan mengganggu ketertiban umum serta telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari izin tinggal yang ia miliki. 

    Pihak Imigrasi akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan kepada JWH. Dalam kasus ini, JWH terbukti telah melanggar Pasal 75 dan Pasal 78 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.  

    "Saat ini JWH masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram sembari menunggu proses pendeportasiannya, " Jelas Pungki.

    "JWH rencananya akan di Deportasi pada Kamis, 9 Juni 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju London, Inggris, "tambahnya.

    Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Yan Welly Guna mengatakan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram berkomitmen untuk menjalankan amanat yang diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Silmy Karim untuk menindak tegas setiap Orang Asing yang mengganggu ketertiban umum dan roda perekonomian masyarakat.

    “Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di Pulau Lombok harus berkegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya dan juga mematuhi segala peraturan yang berlaku demi mewujudkan lingkungan yang nyaman dan kondusif bagi masyarakat, " pungkas Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi Rutan Praya, Direktur Bimkemas...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kemampuan Perbengkelan Bagi Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Polres Sumbawa Kerahkan 100 Personel Gabungan Pengaman Debat Pilkada Sumbawa

    Ikuti Kami