Lombok Tengah NTB - Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas PA) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pujo Harinto didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB menyambangi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya, Rabu (07/06).
Rombongan disambut langsung oleh Kepala Rutan Aris Sakuriyadi beserta seluruh pejabat struktural.
Memasuki area Rutan, Pujo Harinto secara khusus mengumpulkan jajaran Subseksi Pelayanan Tahanan, serta memeriksa sejumlah sarana dan prasarana yang ada. Ia juga mengatensi pengelolaan pencatatan data warga binaan baik yang terdapat dalam buku-buku registrasi maupun data yang terkomputerisasi.
Kepada seluruh petugas, Pujo berpesan untuk benar-benar memperhatikan hak-hak warga binaan selama menjalani masa pidana.
"Segala bentuk pemenuhan hak-hak warga binaan harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mengacu pada SOP yang berlaku. Saya lihat disini sudah bagus.” Ungkap Pujo usai melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Staf Subseksi Yantah.
Lebih lanjut Pujo juga menekankan agar kinerja petugas dapat dipertahankan dan ditingkatkan utamanya dalam pemenuhan hak integrasi maupun asimilasi.
“Laksanakan tugas dengan penuh kehati-hatian, integrasi ataupun asimilasi adalah hak mereka.” Tandas Pujo.
Selain itu Dirbimkemas PA juga mengulas sejumlah hal terkait implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, mengingat UU tersebut merupakan landasan utama bagi insan Pemasyarakatan dalam bekerja. (Adb)