Lombok Barat - Proses Seleksi Jabatan Pejabat Tinggi Pratama Di Kabupaten Lombok Barat masih menjadi isu hangat lantaran proses seleksi yang saat ini sudah mengumumkan tiga nama besar dianggap tidak memenuhi aturan secara Administratif.
Lalu Sajim Sastrawan, Pengamat Kebijakan Publik Ketika Di Wawancarai Prihal ini mengatakan, Pansel ini merupakan proses yang di lakukan untuk mengurangi subjektifitas Kepala Daerah maka di bentuklah panitia Seleksi yang dari proses awal sampai akhir di pantau Oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Selaku pemegang wewenang KASN harus dipertanyakan keberadaannya pada Proses pelaksanaan tim Pansel dari awal sampai akhir, karena KASN selaku pengawas bagamana tata cara tim Pansel melaksanakan tugasnya.
" berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di undang-undang Nomor 5 tahun 2014 bahwa KASN mempunyai kewenangan untuk mengawasi mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan maupun laporan hasil seleksi, Dan Persoalannya sekarang apakah penyelenggaraan Pansel di Lombok Barat ini sudah sesuai dengan peraturan."Ungkap Sajim (15/03) di Mataram.
Selain itu, Menurut Lalu sajim, terkait dengan surat Pengumuman hasil pansel dengan mengumumkan 3 besar nama pejabat Yang lolos seleksi yang di duga sarat kepentingan, L Sajim Menilai, Sekda Lombok Barat yang merupakan ketua tim pansel seharusnya mengawal dengan teliti proses ini dan tidak semestinya surat pengumuman tersebut di umumkan ketika sekda Berada di Luar daerah dan surat di tanda tangani ketika pada tanggal tersebut di Luar Daerah.
"Sebagai ketua tim Pansel, Sekda harus melakukan rapat bersama anggotanya sebelum menentukan siapa saja yang arlolos seleksi dan diumumkan, bukan lantas nlangsung diumumkan, dan ini harus di eketahui KASN, "cetusnya.
B
L Sajim menegaskan, Ketua Pansel seharusnya mengawal proses ini dengan sungguh sungguh, karena setiap proses harus di bicarakan dengan semua tim pansel. Dan KASN selaku yang berwewenang, harus bisa memberikan keputusan bila menemukan tim pansel melakukan hal-hal yang diluar prosedur.
" Semua tahapan tahapan harus dikawal dengan benar-benar Karena setiap tahapan-tahapan ini kan harus membubuhkan tanda tangan, baik dari tahap perencanaan nya maupun, pelaksanaannya, dan KASN harus bisa menila proses yang dilaksanakan tim pansel, "ungkapnya.
Setiap keputusan, Lanjut L Sajim, Harus di rapatkan terlebih dahulu bersama tim Pansel, Namun yang jadi pertanyaannya, kapan tim pansel rapat sehingga Keluar 3 besar nama yang lolos seleksi padahal dalam waktu pengumuman tersebut Sekda Lobar sedang berada di Luar daerah ( Jakarta )
" saya menganggap bahwa pelaksanaan seleksi ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena ada hal-hal yang dianggap cacat hukum, Silakan rekan-rekan sekalian bahkan masyarakat Lombok Barat menggugat hal ini yang merupakan kegagalan KASN yang berdasarkan undang-undang berkewajiban untuk melakukan pengawasan dari awal sampai dengan akhir, "jelasnya.
Sajim Menilai, Jika Hal ini dianggap tidak sesuai perundang undangan, ia mempersilahkan masyarakat melaporkan ke KASN agar tidak menerbitkan rekomendasi dari usulan 3 Besar Nama calon pejabat dari hasil pansel tersebut.
" kalau memang ini dianggap tidak benar di dalam pelaksanaannya maka silakan masyarakat melaporkan kepada KASN untuk tidak diterbitkan rekomendasi dan mohon kepada KASN untuk mengeluarkan rekomendasi Pansel ulang sesuai dengan ketentuan."tegasnya.(Adbravo)