Jawa Barat - Pakar ilmu pemerintahan dan otonomi daerah, Saruji Masnirah meminta pemerintah agar memberi prioritas terbentuknya Kota Sumbawa Besar dari pemekaran Kabupaten Sumbawa Jilid II, jika moratorium pembentukan daerah otonomi baru dibuka kembali oleh Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut diungkapkan dalam bincang khusus dengan Didin Maninggara di kediamannya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat, 28 Januari 2022.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Menurut dosen senior Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang telah purnabakti itu, pembentukan Kota Sumbawa Besar yang sudah diusulkan ke pemerintah dengan nama Kota Samawa Rea (KSR) layak mendapat prioritas seiring usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) dari Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Pembentukan daerah otonomi baru Kota Sumbawa Besar layak mendapat prioritas untuk percepatan pengembangan pembangunan, " tandas pria kelahiran Lunyuk yang kini berusia 80 tahun.
Saruji menyebut, ada beberapa kelebihan jika Kabupaten Sumbawa dimekarkan kembali, setelah pemekaran jilid I menjadi Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
"Kelebihan pertama adalah legitimasi itu sendiri karena berstatus daerah otonom yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Sehingga pemimpin daerah dari hasil pemekaran nanti lebih memiliki legitimasi publik karena memang merupakan hasil pilihan rakyat, " ujarnya.
Kelebihan kedua, kata Saruji, adalah kepala daerah di pemerintahan kota baru dapat mengembangkan pembangunan dengan otoritas sendiri, terutama pada pembangunan berbasis perkotaan.
Mantan Kepala Kantor Sospol Kabupaten Sumbawa era Bupati Yakub Kuswara itu, mencontohkan perkembangan Kota Bima yang tertata baik setelah mengalami pemekaran dari daerah induknya Kabupaten Bima.
"Kita harus berpikir dan berpandangan realistis bahwa saatnya kita punya daerah otonomi baru berbentuk kota, yakni Kota Sumbawa Besar yang mengandung arti akronim Kota Samawa Rea, " sambungnya.
Diketahui sampai saat ini moratorium pembentukan daerah otonomi baru, baik provinsi maupun kabupaten dan kota belum dicabut oleh Presiden Joko Widodo. Meski demikian, usulan pembentukan Kota Samawa Rea dari pemekaran Kabupaten Sumbawa Jilid II sudah di tangan DPR RI dan Kemendagri yang telah disampaikan oleh Komite Pembentukan Kota Samawa Rea (KPKSR) yang diketuai Arahman Alamudy dan sekretaris Syamsul Fikry. Usulan tersebut disampaikan saat Bupati Jamaluddin Malik ke Kemendagri dan DPR RI.(red)