Kota Bima NTB - Kepala Kanwil Kemenkumham NTB yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual di Kota Bima, yang dirangkaikan dengan penyerahan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Kegiatan dihadiri oleh Walikota Bima yang diwakili oleh Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Bima, Kadis Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima, serta para UMKM binaan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima.
Kanwil Kemenkumham NTB merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang mempunyai Tugas dan Fungsi untuk memberikan pelayanan pendaftaran / pencatatan dan penyebaran informasi di bidang Kekayaan Intelektual baik itu berupa Kekayaan Intelektual Personal seperti Hak Cipta, Desain Industri, Merek, Paten, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu serta pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal seperti Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis (PIG) khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha khususnya di Kota Bima akan pentingnya melakukan pendaftaran / pencatatan kekayaan intelektual demi mencegah terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual baik personal maupun komunal serta secara tidak langsung akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat dan daerah.(red)