Mataram NTB - Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, bersama Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala UPT beserta jajaran di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti secara virtual Pengukuhan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM, bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham NTB pada Senin (06/11).
Kegiatan yang dipusatkan di Graha Pengayoman ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI yang bekerjasama dengan United Nations Development Program (UNDP), dan European Union. Pengukuhan tersebut diawali dengan peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.
Hadir secara langsung, Menkumham Yasonna H. Laoly beserta jajaran, Menko Polhukam Mahfud MD , duta besar negara sahabat, Resident Representative UNDP Indonesia Mr. Norimasa Shimomura, serta Charge d’Affaires European Union, Mr. Stephane Mechati.
"Pada implementasinya, Bisnis dan HAM dalam Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah yang dibentuk ini merupakan bagian tak terpisahkan, serta berfungsi untuk mengkoordinasikan dan menjembatani Bisnis dan HAM di lingkup pusat dan daerah", ujar Menkumham Yasonna H. Laoly.
Adapun Gugus Tugas dibagi menjadi 3 kelompok kerja, diantaranya Kelompok Kerja I yaitu Peningkatan Pemahaman, Kapasitas dan Promosi Bisnis dan HAM; Kelompok Kerja II yaitu Pengembangan Regulasi, Kebijakan dan Panduan yang mendukung Perlindungan dan Penghormatan HAM dan kelompok kerja; dan Kelompok Kerja III yaitu Penguatan Mekanisme Pemulihan yang efektif bagi korban pelanggaran HAM dari Praktek Kegiatan Usaha.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Dengan dirilisnya Perpres Nomor 60 Tahun 2023 ini, tentu saja menjadi angin segar bagi masyarakat yang bekerja dan berkecimpung di sektor bisnis. Bagaimana tidak, langkah ini akan menekan angka pelanggaran HAM di sektor bisnis, khususnya di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham NTB. Sehingga masyarakat tetap terlindungi haknya.(Adb)