Gembong Narkoba NTB Disidang, OKP Cipayung Plus Minta Majelis Vonis Berat

    Gembong Narkoba NTB Disidang, OKP Cipayung Plus Minta Majelis Vonis Berat

    Mataram NTB – Persidangan kasus narkoba dengan terdakwa bandar besar narkoba Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial NJ alias Mandari, telah dilaksanakan sejak 22 Juni 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Mataram. Pada persidangan kedelapan, Kamis (28/7/2022), persidangan diwarnai aksi demonstrasi pentolan organisasi kemahasiswaan dan pemuda yang tergabung dalam Aktivis Cipayung Plus. Massa aksi menyebut bahwa peradilan dan atau aparat penegak hukum (APH) PN Mataram jangan “masuk angin” alias terkena suap.

    Koordinator Umum (Kordum) M. Amri Akbar didampingi Koordinator Lapangan (Korlap) aksi saat akan menyerahkan tuntutan terbuka kepada Ketua PN Kelas IA Mataram mengatakan, peradilan atas gembong narkoba Mandari yang merupakan bandar besar peredaran narkoba di NTB, harus dikawal untuk melihat integritas dan komitmen Ketua Majelis Hakim PN Mataram.

    “Kami dari Cipayung Plus Nusa Tenggara Barat ini hadir untuk mengawal proses jalannya persidangan, agar supremasi hukum di Nusa Tenggara Barat ini bisa ditegakkan dengan asas berkeadilan, ” ungkapnya.

    “Jangan karena dia (terdakwa, red) memiliki akses terhadap kekuasaan maupun akses modal yang besar, sehingga dia bisa mengotak-atik putusan atau vonis, ” imbuhnya.

    Menurutnya, barang haram narkoba adalah musuh segenap elemen bangsa. Artinya, seluruh elemen bangsa khususnya di NTB harus mendukung penuh setiap langkah APH, yang berupaya memberantas bahaya laten narkoba dan memerangi oknum-oknum yang berkolaborasi dengan jaringan peredaran narkoba.

    “Berbicara tentang narkoba ini, kita berbicara tentang nasib bangsa kita, nasib generasi untuk kedepannya, ” katanya.

    Karena itu, lanjut Amri, aktivis OKP Cipayung Plus akan terus berkomitmen mengawal proses persidangan bandar besar narkoba Mandari, karena menurutnya Mandari adalah bandar besar yang mengendalikan peredaran narkoba di NTB.

    “Ini adalah aksi atau gerakan awal kami dari Cipayung Plus, nantinya kami juga berkomitmen akan membawa masalah ini masuk ke kampus-kampus untuk membahas dialektika bagaimana proses penegakan hukum di NTB ini di ruang-ruang akademik, dialog publik, kemudian uji publik sampai nantinya aksi mimbar bebas akan terus kami galakkan, sampai nantinya kemudian keadilan tegak untuk hukuman dan atau vonis bandar narkoba (Mandari, red) ini, ” tuturnya.

    “Kami ingin majelis hakim yang terhormat memberikan vonis seberat-beratnya kepada Mandari sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Bahkan harus dimiskinkan, ” tegasnya.

    Dikatakan Amri, aksi OKP Cipayung Plus yang digelar di depan PN Kelas IA Mataram itu sebagai bentuk support bagi APH, untuk benar-benar mengadili bandar besar narkoba Mandari tanpa terpengaruh oleh hal-hal yang dapat menurunkan marwah APH khususnya Majelis Hakim PN Mataram.

    “Kasus ini harus menjadi momentum menegaskan kredibilitas lembaga peradilan dan integritas hakim pada Pengadilan Negeri Mataram. Kami tidak ingin PN Mataram ‘kemasukan angin’ dalam kasus peradilan Mandari ini, ” sebutnya.

    Amri mengatakan, momentum peradilan atas terdakwa bandar besar narkoba NTB Mandari akan mampu menjawab pertanyaan besar dan keraguan publik, atas maraknya peredaran narkoba serta pesimisme publik kepada aparat penegak hukum (APH) dalam pemberantasan narkoba di NTB.

    “Kepolisian telah bersusah-payah menangkap si-Mandari ini, masa setelah di pengadilan kemudian dia bebas, ” tekannya.

    Sementara Humas PN Mataram Kelik Trimargo, S.H., M.H., ditemui di sela-sela aksi demo menegaskan bahwa pihak PN Mataram tidak akan “masuk angin” seperti yang dikhawatirkan

    “Kasus ini ditangani langsung oleh Ibu Ketua Pengadilan Negeri Mataram selaku Ketua Majelis Hakim, sehingga massa aksi tidak bisa ditemui Ibu Ketua, nanti malah diindikasi ‘masuk angin’. Jadi siapapun tidak boleh bertemu dengan Ibu Ketua Majelis termasuk dengan Panitera, ” katanya.

    “Termasuk terdakwa atau keluarga terdakwa tidak boleh bertemu dengan Majelis Hakim dan Panitera. Kalau sampai itu terjadi, maka pasti akan terindikasi masuk angin, ” tandasnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kemenpan RB : Peta Proses Bisnis Provinsi...

    Artikel Berikutnya

    Direktur Diktis Kementerian Agama RI Meresmikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Polres Sumbawa Kerahkan 100 Personel Gabungan Pengaman Debat Pilkada Sumbawa

    Ikuti Kami