Mataram NTB - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) sambut baik terbentuknya Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin , Sabtu (30/9/2023).
Dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum serentak 2024, diadakan diskusi keselamatan jurnalis, sekaligus deklarasi
Sabtu (30/9) Komite Keselamatan Jurnalis Nusa Tenggara Barat (KKJ NTB) telah melakukan kegiatan diskusi terkait keselamatan jurnalis dan persiapan Pemilu 2024 di sebuah kafe kawasan Rembiga, Kota Mataram.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Aliansi Jurnalistik Indonesia Pusat, PWI NTB, Ombudsman NTB, Korem 162/WB, AJI Mataram, jurnalis unsur Media Cetak, Media Online, dan Media Elektronik, Diskominfotik Provinsi NTB, Diskominfotik Kota Mataram, serta advokat dari Lembaga Studi Bantuan Hukum Mataram.
Kabidhumas Polda NTB Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, berdasarkan Undang-Undang, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
"bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, " jelas Arman.
"Profesi jurnalis tentunya berkaitan dengan kegiatan pencarian serta peliputan berita di media massa, " tambahnya.
Kata Arman, Jurnalis bukanlah pekerjaan yang mudah ditekuni. Karena profesi ini penuh dengan rintangan dan tantangan yang cukup sulit dijalani.
Jurnalis mempunyai tugas untuk menyampaikan informasi melalui surat kabar, majalah, televisi, radio dan internet.
"jurnalis adalah orang yang bertanggung jawab dan ikut serta menyampaikan dan memproduksi berita yang valid bagi pembaca di media, " ujarnya.
Ketua Aliansi Jurnalistik Indonesia Pusat, Sasmito menyebutkan masih banyaknya keterbatasan dan tindakan intimidasi jurnalis dalam peliputannya.
"Perlu dibuat rencana aksi nasional rumusan keamanan jurnalis. Bila kemerdekaan pers terjamin, maka kehidupan demokrasi juga terdongkrak. Adanya kegiatan ini merupakan terobosan baru untuk perlindungan terhadap jurnalis dengan terbentuknya KKJ NTB, " ujarnya.
Koordinator KKJ NTB Haris Mahtul, menyatakan berkisar selama setahun, terdapat 12 kasus intimidasi terhadap jurnalis di NTB dan menjadi (relatif) tertinggi di Indonesia, sehingga perlu mendapat atensi dari semua pihak.
"Berawal dari itu, kita merintis membentuk sebuah kesepakatan karena sementara ini KKJ bukan dalam bentuk kelembagaan. Ke depan, kita buat Standar Operasional Prosedur (SOP) peliputan. Manakala ada peristiwa yang dialami teman-teman jurnalis di NTB, " jelasnya.
Sebagai penyintas intimidasi terhadap jurnalis, dirinya menambahkan, selain untuk mengadvokasi sebuah kasus, jurnalis secara bersama-sama bertanggung jawab, solidaritas mencegah terjadinya intimidasi terhadap jurnalis.
Oleh karena itu, dirinya mengajak teman-teman jurnalis, menggunakan SOP dengan sebaik-baiknya, termasuk menerapkan kode etik jurnalistik dan lain sebagainya.
"Soal legalitas formal dan SOP nanti kita diskusikan, ke depan bagaimana kita tindaklanjuti, " tuturnya.(Adb)