Mataram NTB - Menyikapi tindak lanjut dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) terkait perpanjangan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun, Kepala Kantor Wilayah, Romi Yudianto, memberikan arahannya kepada seluruh unit kerja Keimigrasian di NTB.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menyampaikan pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun mulai berlaku pada 12 Oktober 2022 ini.
Romi Yudianto mengatakan menyambut baik pemberlakuan aturan tersebut dan memberikan arahan kepada seluruh kepala Kantor Imigrasi di NTB untuk segera melakukan sosialisasi dan pemberlakuan aturan tersebut sebagai upaya optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat.
"Untuk Kepala Kantor Imigrasi di seluruh NTB, segera sosialisasikan aturan baru ini dan langsung berlaku setelah surat dari Plt Dirjen Imigrasi kami terima, " ungkap Romi.
Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun ini hanya diberikan bagi WNI yang berusia 17 tahun atau sudah menikah. Subjek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan, akan diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 2 tahun. Sedangkan untuk anak berkewarganegaraan ganda, pemberlakuan masa paspor biasa yang diterbitkan tidak boleh melebihi batas usia anak untuk menyatakan memilih kewarganegaraan.
Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama sepuluh tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.(Adb)