Mataram NTB - Pasca Pengungkapan ribuan biji Detonator yang merupakan pemicu bahan peledak (Bom) di Pelabuhan Kayangan - Lombok Timur Baru-baru ini, Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol. Kobul Syahrin Ritonga SIK., menyampaikan "STOP! Pengeboman Ikan". Seruan tersebut merupakan himbauan keras kepada masyarakat terutama para nelayan yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Himbauan itu menurutnya sangat penting agar masyarakat NTB memahami berbagai dampak yang akan timbul dalam jangka waktu yang cukup panjang akibat penggunaan berbagai jenis bahan peledak (Detonator), terlebih bila penggunaannya dilakukan oleh para nelayan untuk menangkap ikan dengan cara pintas.
"Bayangkan saja bila ribuan Detenator yang diamankan tersebut meledak di dalam laut kita, maka ber mil-mil radiusnya akan merusak ekosistem laut seperti terumbu karang yang diketahui sebagai rumah bagi ikan-ikan yang ada di laut tersebut, "Ungkap Kobul Sapaan akrab Dirpolairud Polda NTB usai Konferensi Pers di Command Center Polda NTB, Rabu (05/07/2023).
Disamping itu lanjut Kobul, cara mencari ikan dengan pola Destructive Fishing tentu akan berdampak terhadap minimnya produksi ikan kedepannya atau masa yang akan datang, khususnya disekitar lokasi yang terdampak bom ikan, dan ini akan mempengaruhi perekonomian secara nasional.
"Akan merusak seluruh ekosistem laut lainnya sehingga tidak ada lagi tempat berteduhnya Ikan-ikan selama ini. sehingga hasil nelayan yang sebelumnya mendapat hasil cukup di sekitar laut tersebut, maka akan berkurang atau bahkan tidak ada lagi ikan yang berada di lokasi dimana radius Bom itu pernah di ledakkan, "jelasnya.
"Bukan hanya ikan, biota laut lainnya pun akan musnah bila pengeboman ikan selalu dilakukan. Dan ini akan merugikan dalam waktu jangka panjang dan bahkan dampak ini akan dirasakan oleh anak cucu kita kelak, "imbuh Dirpolairud.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Tindakan pengeboman ikan bukan hanya merusak ekosistem laut tetapi juga terancam hukuman penjara seumur hidup ataupun hukuman mati bagi orang yang melakukannya, dan ini sudah diatur dalam UU Darurat nomor 12 pasal 1 (1) tahun 1951.
Oleh karena itu sebagai salah satu tugas Polairud akan terus berupaya melakukan langkah-langkah untuk mencegah tindakan perusakan dengan menggunakan Detonator baik upaya Premtif, preventif maupun represif dengan tujuan menjaga keadaan laut NTB ini agar terap menjadi tempat yang indah dan mendatangkan banyak manfaat.
"Alhamdulillah upaya atau langkah tersebut masif kami lakukan secara rutin sehingga melalui pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat khususnya nelayan sekarang ini sudah termasuk jarang melakukan kegiatan Pengeboman Ikan, "tutupnya. (Adb)