Mataram NTB - Setelah Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M.Sc melayangkan surat resmi bernomor 521/230/SEK-DKP tentang permintaan kenaikan Harga Acuan pembelian (HAP/HPP) komoditi jagung kepada Badan Pangan Nasional (BAPANAS) RI atau Nasional Food Agency (NSF) pada Senin (11/07/2022) lalu. Dalam suratnya Gubernur yang akrab disapa Bang Zul itu meminta kenaikan HAP jagung menjadi Rp 4.400.
Hari ini, Jum’at (15/07/2022) bertempat di Hotel Aston Priority Simatupang Jakarta. Kepala BAPANAS RI, Arief Prasetyo Adi, menggelar dan memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri Pejabat Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, BULOG, Pengusaha Jagung, Kapala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi NTB, Kapala DKP Kab. Bima, Kepala DKP Kab. Sumbawa, Kepala DKP Kab. Dompu, Pengusaha Ternak, Pengusaha Makanan Ternak, Perwakilan Koperasi, Perwakilan Petani Jagung, dll.
“Alhamdulillah, kami telah mempresentasikan berbagai dasar yang menjadi permintaan Pak Gubernur NTB untuk kenaikan HAP Rp 4.400 di dalam Rakor. Pak Kepala BAPANAS RI merespon baik. Namun, setelah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk peternak dan daerah lain selaku pembeli. Serta mempertimbangkan kestabilan harga antara harga pembelian dan Penjualan. Akhirnya, disepakati secara bulat Harga Acuan Pembelian dinaikkan dari Rp. 3.150 menjadi Rp. 4.200, -. Sementara untuk Harga Acuan Penjualan dinaikkan dari Rp. 4.500 menjadi Rp. 5.000” ujar Kepala DKP Provinsi NTB, H. A. Azis, SH, MH
Menurut Azis, HPP Rp. 4.400 yang diusulkan oleh Gubernur NTB dinilai sudah sangat rasional dan berpihak pada para petani jagung di NTB. Karena didasarkan pada survei dan analisa dari berbagai pihak terkait, Seperti Distanbun, DKP, Dinas Perdagangan, BPTP, Akademis/Praktisi, Bulog NTB.
“Bahkan, dalam Rakor tadi kami juga langsung mempresentasikan semua hasil survei lapangan dan analisa dari berbagai pihak. Termasuk hasil dari tim Pemprov NTB yang dikoordinasi oleh Ir. Hadi Santoso dkk yang telah melibatkan akademisi, ahli dan pihak terkait dalam survei serta analisanya, ” jelas Azis.
Selain disepakati Harga Acuan pembelian komoditi Jagung Kadar Air 15?ngan Rp. 4.200, dan Harga Acuan Penjualan ditingkat Konsumen naik dari Rp. 4.500 menjadi Rp 5.000. disepakati juga Harga Acuan Pembelian/Penjualan komoditas lain seperti daging ayam serta telur ayam akan disesuaikan dengan HAP jagung yang telah disepakati.
“Untuk selanjutnya kesepakatan-kesepakatan dalam Rakor hari ini. Tentunya secara resmi akan segera dikeluarkan Peraturan oleh Kepala BAPANAS RI sebagai pengganti Permendag Nomor 7 tahun 2020 yang mengatur HAP selama ini. Dan semoga segera diundangkan dalam waktu dekat ini oleh BAPENAS. Sehingga dapat menjadi pedoman kita semua, ” tandas Azis. (Adb)