Lombok Barat NTB - Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah merupakan amanat dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dilaksanakan sesuai tata cara dan prosedur yang tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor
M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada.
Bertempat di ruang Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat, tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB yang melaksanakan rapat koordinasi terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atau yang disebut dengan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat, Kamis (19/10).
Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dibentuk dalam rangka menjawab dinamika perubahan peraturan perundang-undangan dan untuk menampung kebutuhan hukum di daerah terkait pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa. Tim Kantor Wilayah mendorong segera ditetapkannya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Selain itu ketentuan Raperda harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun Raperda yang diajukan pengharmonisasian pada prinsipnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun demikian terdapat catatan yang perlu disesuaikan baik dari aspek materi/substansi maupun teknik penyusunan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Dedi Saputra mengucapkan terima kasih kepada Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB karena hasil harmonisasi yang disampaikan sangat membantu dalam rangka mengawal pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik di daerah. Diharapkan kerjasama kedua pihak dilaksanakan secara berkelanjutan, dan tidak hanya dalam tahapan pengharmonisasian, namun dapat dilaksanakan sejak penyusunan prolegda, penyusunan draft Naskah Akademik dan Raperda, maupun tahap pembahasan dan penyebarluasan.
Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan menjelaskan bahwa Harmonisasi memiliki fungsi untuk mencegah dan mengatasi terjadinya disharmonisasi hukum. Harmonisasi juga dapat menjamin proses pembentukan rancangan undang-undang yang taat asas demi kepastian hukum. “Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah. Diharapkan dengan dilaksanakannya Harmonisasi tersebut, tentunya dapat membantu daerah menghasilkan peraturan daerah yang adaptif dan implementatif, ” ujar Parlin.
Hal tersebut sesuai denga mandat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly yang menyebutkan bahwa perancang peraturan perundang-undangan memiliki potensi yang strategis dan fungsi sentral dalam pengharmonisasian peraturan perundang-undangan.(Adb)