Mataram NTB - Menindaklanjuti apa yang diatensi Polri beserta Jajarannya terkait maraknya perjudian di tengah masyarakat, Polda NTB beserta jajarannya sangat serius dan berkomitmen untuk memberantas semua bentuk kegiatan perjudian sesuai yang tercantum dalam pasal 303 KUHP.
Hal ini disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto dalam kegiatan konferensi pers terkait keberhasilan Polda NTB beserta Jajarannya dalam mengungkap kasus seperti yang tercantum dalam pasal 303 KUHP tersebut.
Kegiatan konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan SIK serta seluruh Kapolres/ta dan Kasat Reskirim se-pulau Lombok serta diikuti secara virtual oleh seluruh Polres pulau Sumbawa.
Pada kesempatan itu Kapolda Menyampaikan bahwa hasil pengungkapan kasus perjudian yang dilakukan Polda NTB dan Jajarannya selama sepekan dari tanggal 17 - 23 Agustus 2022 berhasil mengungkap 31 kasus tindak pidana Perjudian.
"Ini merupakan wujud keseriusan polri Polda NTB dalam meminimalisir kegiatan masyarakat yang akan mempengaruhi Kamtibmas, salah satunya Tindak Pidana Perjudian seperti yang disebutkan dalam Undangan - undang, "ucap Djoko.
Tentu menjadi tugas berat seluruh Polda untuk bagaimana penyakit masyarakat ini dapat dicegah. Akan tetapi dalam meminimalisir dan mencegah tindak pidana yang dapat mempengaruhi Kamtibmas ini perlu dukungan semua pihak termasuk masyarakat melalui informasi yang diberikan.
Kapolda juga berkomitmen akan terus melakukan upaya penindakan terhadap kasus perjudian kepada siapapun yang melakukannya termaksud oknum polisi.
"Tidak Mudah Untuk Melakukan tugas ini, tatapi itu bukan Mustahil, "tutupnya.
Sementara itu Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan SIK menerangkan bahwa jenis perjudian yang telah berhasil diungkap bersama jajarannya Sat Reskrim adalah judi togel Konvensional, Judi togel Online, judi Bola Adil, Judi kartu domino dan lainnya dan berhasil mengungkap 31 kasus perjudian.
Bahwa dari 31 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 41 tersangka yang terdiri dari 37 pria dan 4 wanita yang saat ini sedang diproses di masing-masing polres/ta dan Dit Reskrimum Polda NTB beserta barang bukti berupa Hp, kalkulator, kartu domino, Kartu ATM, Papan Bola Adil, rekapan angka.
"Barang bukti inilah yang dipergunakan sebagai alat terjadinya tindak pidana perjudian tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP, "ucapnya.
Secara detail Direktur menjelaskan hasil pengungkapan yang dilakukan yakni Ditreskrimum 3 kasus, Polresta Mataram 3 kasus, Polres Lombok Barat 3 kasus, polres Lombok Tengah 2 kasus, Polres Lombok Timur 2 kasus, Polres Lombok Utara 2 kasus, Polres Sumbawa 4 kasus, Polres Sumbawa Barat 3 kasus, polres Kota Bima 5 kasus, Polres Kabupaten Bima 2 Kasus dan Polres Dompu 2 Kasus.
Sesuai perundang-undangan yang tercantum dalam pasal 303 KUHP bahwa barang siapa yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan perjudian maka diancam kurungan 10 tahun penjara.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus perjudian, termasuk judi togel yang dilakukan secara online, kami akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, "tutup Teddy.(Adb)