Mataram NTB - Kasus ITE dengan Terdakwa Sdri. E (34), alamat BTN Sudak Palace, Labuapi Lombok Barat kini telah masuk ke tahap sidang. Sidang perdana dengan agenda Pembacaan Dakwaan berlangsung di ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu, (26/07/2023).
Sidang yang di hadiri majelis Hakim di pimpin Jaksa Klik Trimargono SH., MH , tersebut dihadiri Terdakwa E didampingi Penasehat Hukum Kumar Gaurav SH., Hera Alvina Satriawan SH., MH., dan Rusdin Madatillah SH., dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (UNRAM).
Usai sidang berlangsung, PH terdakwa Kumar Gaurav didampingi dua rekannya dari BKBH UNRAM serta Terdakwa E kepada media ini mengatakan kedatangannya dalam rangka mendampingi Kliennya dalam sidang pertama atas Kasus ITE yang dialami Terdakwa selaku Kliennya.
Perkara yang dialami kliennya adalah Perkara ITE pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua RT (Pelapor) tempat tinggal Terdakwa yang juga sebagai seorang Guru di salah satu lembaga pendidikan.
Menurut nya, sebelum kasus kliennya sampai Ke PN telah dilakukan berbagai upaya mediasi untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan namun belum menemukan kesepakatan antara Terlapor dan Pelapor saat itu, dimana Pelapor saat itu menawarkan terlapor untuk membayar sejumlah uang kepada terlapor.
Akan tetapi Terlapor yang kini terdakwa / Kliennya pada saat itu tidak bisa memenuhi permintaan Pelapor oleh karena beberapa masalah yang terjadi pada terdakwa saat itu, salah satunya Ibu terdakwa Meninggal dunia serta beberapa masalah lain yang tengah dihadapi.
"Jadi saat itu klien kami sedang banyak masalah keluarganya sehingga tidak bisa memenuhi permintaan yang dinginkan Pelapor untuk bisa berdamai. Oleh karena itu perkara ini lanjut sampai PN, "jelas PH Terdakwa.
Menurut PH terdakwa, perkara yang muncul dari Kliennya merupakan bentuk sebuah kritikan kepada Pelapor sebagai RT di tempat itu, bahwa adanya tata tertib yang seharusnya dilaksanakan sesuai kesepakatan, namun karena tidak berjalan dengan baik (dilanggar terlapor), kliennya muncul kecewa dan marah secara spontanitas sehingga timbul tindakan dari kliennya yang kemudian tindakan tersebut dilaporkan oleh pelapor.
"Upaya Damai sudah dilakukan baik ketingkat lingkungan, desa maupun di kepolisian, akan tetapi baik terlapor maupun Pelapor kala itu belum menemukan kata Sepakat, sehingga perkara ini sampai kepada proses Pengadilan, ""tutupnya.
Sidang perdana yang berlangsung kurang lebih 20 menit tersebut tidak dihadiri oleh Pelapor. Sidang kedua akan dilanjutkan Pekan depan dengan agenda Pembuktian saksi (Pelapor). (Adb)