Mataram NTB - Setelah melalui berbagai upaya yang dilakukan Polresta Mataram dalam rangka menciptakan situasi yang Kondusif di wilayah Karang Taliwang Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, baik melalui pendekatan persuasif dengan sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat maupun dengan para tokoh masyarakat setempat.
Bila upaya Persuasif yang kita lakukan selama ini tidak membawakan hasil yang baik sesuai yang kita harapkan maka tindakan preventif dengan melakukan penyisiran terhadap wilayah Karang Taliwang untuk mengamankan segala jenis barang yang dilarang serta mengamankan para pemilik barang tersebut serta warga yang diidentifikasi sebagai provokator untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bila tindakan pengamanan tersebut mendapat penolakan dari warga masyarakat maka dengan kekuatan 1750 personil gabungan nantinya akanelakukan pengamanan terhadap warga yang menolak dan keberatan atas tindakan yang dilakukan Aparat Keamanan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH., usai melakukan Rapat Koordinasi dengan seluruh elemen di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, (04/10/2023).
Baca juga:
WBP Gotong Royong Antisipasi Abrasi
|
Ia menjelaskan, bahwa Rakor yang baru saja dilaksanakan membahas salah satunya strategi dan tata cara penindakan yang akan dilakukan bilamana upaya persuasif tidak membuahkan hasil.
"Kita sudah banyak upaya dalam melakukan proses perdamaian ataupun upaya menciptakan Kamtibmas di wilayah Karang Taliwang namun hingga saat ini masih saja terlihat adanya kalimat atau tindakan provokasi yang dilakukan warga, seperti masih saja ada yang membunyikan petasan yang dapat memancing warga lainnya, sehinggaenimbulksn kecemasan kepada masyarakat lainnya, "jelasnya.
Maka didasari oleh ketentuan hukum penyelenggaraan event MotoGP yang tinggal beberapa hari lagi untuk mengantisipasi gangguan keamanan di Kota Mataram maka Penindakan terhadap pelaku keributan, provokator akan dilakukan dengan tegas dan diproses sesuai Hukum yang berlaku.
"Sampai kapan Peristiwa seperti ini harus terjadi kemudian didamaikan, terjadi lagi, didamaikan, dan terjadi lagi secara berulang-ulang dari tahun 2015 hingga 2023. Maka jalan satu-satunya dengan penindakan tegas kepada para pelaku keributan, "pungkasnya.
Dikesempatan yang sama dihadapan peserta rakor yang dihadiri seluruh unsur TNI, Polri dan Pemerintah Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH memaparkan beberapa sangsi hukum terhadap pelaku yang menguasai, menyimpan senjata rakitan diluar ketentuan maka dapat diancam dan dijerat dengan UU Darurat no 12 tahun 1951, kemudian bila seseorang melakukan pemblokiran jalan dapat di ancam UU LLAJ pasal 274 dengan hukuman 9 bulan.
"Begitu pula dengan seseorang yang terbukti mengajak atau menyuru melakukan sesuatu yang mengakibat orang lain terganggu atau Provokator, maka dapat dipidana dengan pasal 160 KUHP dengan hukuman 6 tahun, "tegas Yogi.
Dasar-dasar ini akan diterapkan manakala tindakan Preventif dilakukan dalam proses pengamanan yang terjadi di wilayah tersebut. "Dengan kata lain jika proses persuasif atau kekeluargaan yang dilakukan dalam menciptakan Kamtibmas di karang Taliwang tidak lagi bisa tercapai, "tutup Yogi. (Adb)