Mataram NTB - Sebanyak 25 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot Brong terpaksa diamankan unit Patroli Polresta Mataram dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Udayana Kota Mataram, Kamis 06 April 2023 dini hari tadi.
Ke 25 unit Sepeda motor yang memakai knalpot Brong tersebut diberikan penindakan dengan melakukan penilangan yang dilakukan oleh tim patroli yang terdiri dari semua fungsi yang ada di Polresta Mataram.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH dalam keterangan singkatnya mengatakan tindakan penilangan ini dalam rangka menindak lanjuti laporan dari masyarakat yang merasa sangat terganggu dengan banyaknya kendaraan yang menggunakan knalpot Brong melewati jalur Udayana sehingga mengganggu ketenangan masyarakat sekitar terlebih dalam bulan puasa seperti saat ini.
Disamping itu pada jalur tersebut ada beberapa musholla dan hotel sehingga aktivitas motor knalpot Brong tersebut mengganggu ketenangan dan kenyamanan orang yang melaksanakan ibadah sholat atau pun menggangu kenyamanan tamu dari beberapa hotel yang ada di seputaran Jalan Udayana.
"Kegiatan ini sebagai upaya menciptakan Keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan sekaligus menindak lanjuti laporan dan keluhan dari masyarakat kota Mataram, "jelasnya kepada media ini (06/04/2023)
Penindakan tersebut disamping untuk memberikan efek jera terhadap pengguna Knalpot Brong juga diharapkan sebagai edukasi agar masyarakat lebih taat aturan.
"Untuk sepeda motor yang terjaring dalam kegiatan tersebut dilakukan penindakan tilang dan prosesnya akan diserahkan ke pengadilan. Sepeda motor baru bisa dikeluarkan setelah proses sidang, ya bisa saja habis lebaran tergantung jadwal sindangnya, ", ucapnya.
Kapolresta Mataram berharap dengan tindakan yang dilakukan akan berdampak positif bagi masyarakat sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan dapat terlaksana dengan baik. (Adb)