Mataram NTB - Kasus dugaan Penganiayaan terhadap Santriwati berinisial NI (15) asal NTT yang terjadi di Pondok Pesantren Al - Aziziyah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat saat ini sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.
Atas dugaan tersebut korban hingga saat ini masih mendapat perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Dugaan kasus ini dilaporkan Orang tua Korban MHU ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram pada tanggal 22 Juni 2024. Sejauh ini upaya yang dilakukan oleh kepolisian telah memeriksa beberapa saksi diantaranya rekan sebangku korban yang saat itu menjemput Korban dari Pondok Pesantren dibawah ke Rumahnya di wilayah Kabupaten Lombok Timur atas permintaan orang tua korban yang pada saat itu masih berada di wilayah NTT.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., saat live di salah satu Stasiun TV Swasta Nasional, dari ruang Kerjanya, Jumat (28/06/2024).
Dalam keterangan tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan upaya Lidik.
“Kami sudah melakukan interogasi terhadap 4 saksi diantaranya pelapor (Orang tua korban / Bapak dan Ibu), kemudian rekan korban yang menjemput ke Ponpes (S) Serta Kakak dari rekan Korban (I), ”kata Yogi dalam Live tersebut.
Sementata terkait penindakan medis, pihak Kepolisian telah melakukan koordinasi untuk mengumpulkan informasi dari salah satu Poli Klinik di Lombok Timur dimana awal Korban dibawa ke Klinik tersebut, kemudian Puskesmas Labuan Lombok, hingga ke RSUD Selong. Ia pun mengaku sudah melayangkan surat ke pihak RSUD Selong pada 24 Juni 2024 terkait permintaan resume Medis.
“Kami sudah mengirim surat permintaan resume medis Korban kepada pihak RSUD Selong pada tanggal 24 Juni 2024. Saat ini kami menunggu jawaban surat tersebut, “ucapnya.
“Jadi kami sudah melakukan koordinasi kepada 3 tempat tersebut dimana korban pernah memeriksakan kesehatannya, “kata Yogi menambahkan.
Berdasarkan informasi terakhir Yang diterima Sat reskrim Polresta Mataram bahwa Dokter pihak RSUD Selong yang menangani Korban akan memberikan keterangan pada 2 Juli 2024 mendatang. Setelah informasi dari Dokter dan hasil resume medis diterima, Sat Reskrim Polresta Mataram kemudian melakukan penyelidikan ke pihak Ponpes yang dimaksud. (Adb)