Polda NTB Jelaskan Terkait Pembubaran Paksa Aksi Demo di Bima Kota

    Polda NTB Jelaskan Terkait Pembubaran Paksa Aksi Demo di Bima Kota

    Mataram NTB - Aksi unjuk rasa puluhan aktifis EK-LMND di Kantor Walikota Bima, pada hari Selasa (8/11) siang kemarin, sempat diwarnai saling dorong antara massa aksi dengan pihak Kepolisian ditanggapi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto S.I.K., M.Si saat ditemui media ini, Rabu (09/11) pagi tadi. 

    Artanto menjelaskan berdasarkan laporan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi. S.I.K. bahwa “petugas dari Polres Bima Kota sudah melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap massa aksi diawali dengan adanya APP kepada anggota yang bertugas pengamanan, tidak ada yang membawa gas airmata, senjata api, cek kelengkapan dalmas yang dibawa, dan dalam penanganan aksi ditekankan harus dilakukan secara humanis. Bahkan petugas juga telah memfasilitasi massa aksi agar bisa ditemui oleh pihak Pemkot dalam hal ini oleh Asisten 1 Setda Kota Bima.” 

    Adanya sejumlah peserta massa aksi yang merasa tidak puas dan menolak penjelasan yang disampaikan oleh Asisten 1 Setda Kota Bima, menyebabkan massa aksi memaksa untuk merangsek masuk ke dalam Kantor Wali Kota Bima dan menyebabkan rusaknya pintu pagar kantor tersebut, langsung dihadang oleh petugas kepolisian dari Polres Bima Kota dan Sat Pol PP Pemerintah Kota Bima sehingga disitulah terjadi aksi saling dorong, jelas Kabid Humas. 

    Akibat dari aksi saling dorong tersebut menyebabkan adanya peserta massa aksi dan aparat keamanan mengalami luka-luka. “Semuanya yang mengalami luka-luka sudah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Bima dan saat ini secara keseluruhan sudah diperbolehkan pulang, "ucapnya. 

    Akibat adanya peristiwa unjuk rasa tersebut, saat ini Bid Propam Polda NTB sedang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap para personel Polres Bima Kota yang terlibat dan menyelidiki kebenaran tentang kasus tersebut lebih lanjut termasuk mempelajari rekaman video pelaksanaan pengamanan yang dilakukan. Ada tidaknya barang-barang yang dilarang dalam ketentuan saat unjuk rasa, siapa yang membawa, dan sebagainya. 

    Nantinya, guna kejelasan atas aksi penyampaian pendapat dimuka umum yang seharusnya dilaksanakan secara damai namun berubah menjadi aksi dorong yang menyebabkan adanya peserta maupun aparat keamanan mengalami luka-luka, maka tidak menutup kemungkinan akan memanggil para pihak untuk dimintai keterangannya. “Hal ini kita lakukan guna memastikan kebenaran dan memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat” tutup Artanto.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Dalam Waktu 10 Hari Polda NTB Amankan 13...

    Artikel Berikutnya

    Polda NTB Telah Menyiapkan Rekayasa Lalu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Polres Sumbawa Kerahkan 100 Personel Gabungan Pengaman Debat Pilkada Sumbawa

    Ikuti Kami