Mataram NTB – Polda NTB mendorong terbentuknya satuan tugas (Satgas) terpadu penanganan konflik sosial tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sesuai UU no 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Hal itu disampaikan Kapolda NTB melalui Kabid Humas Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., Senin (16/5/2022), saat ditemui di ruang kerjanya.
“Dengan terbentuknya satgas terpadu akan memudahkan dalam koordinasi, dalam upaya penanganan setiap permasalahan atau konflik sosial di tengah masyarakat. Tidak itu saja, dengan terbentuknya satgas terpadu juga akan memudahkan dalam mendeteksi dan atau mengantisipasi munculnya konflik, ” ungkap Artanto.
Menurutnya, satgas terpadu yang di dalamnya terdiri dari berbagi unsur akan memudahkan dalam perumusan rencana aksi penanganan konflik sosial, sehingga tercipta stabilitas dan keamanan yang semakin kondusif.
“Pencegahan konflik yang diimplementasikan melalui penyusunan rencana aksi penanganan konflik sosial, nantinya bisa dirumuskan oleh satgas terpadu tingkat provinsi dan satgas seluruh kabupaten/kota, ” katanya.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda NTB menyampaikan, legalitas pembentukan satgas terpadu dapat disandarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2015, tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial yang bertujuan meningkatkan efektifitas penanganan gangguan keamanan secara terpadu.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, membentuk kerangka regulasi baru mengacu pada strategi penanganan konflik yang dikembangkan oleh pemerintah, mencakup tiga strategi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maupun yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, " ujarnya.
Dijelaskan, tiga strategi dalam kerangka regulasi dalam upaya pencegahan konflik di antaranya regulasi terkait kebijakan dan strategi pembangunan, yang sensitif terhadap konflik dan upaya pencegahan konflik. Kedua, kerangka regulasi bagi kegiatan penanganan konflik yang meliputi upaya pemberhentian kekerasan dan pencegahan jatuhnya korban manusia maupun harta benda.
“Kerangka regulasi yang ketiga adalah kaitannya dengan penanganan pasca konflik, yaitu ketentuan yang berkaitan dengan tugas penyelesaian sengketa atau proses hukum serta kegiatan pemulihan, reintegrasi dan rehabilitasi, ” ucap Artanto.
“Nah, hal ini diperlukan satuan tugas terpadu dalam implementasinya. Itulah mengapa kita dorong terbentuknya satgas terpadu tersebut, ” tutupnya.(Adb)