Mataram NTB - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB Kombes Pol Gagas Nugraha SH, SIK memimpin kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu seberat 223, 64 gram, Kamis (07/04) di Kantor BNNP NTB.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri pula oleh Wadir Resnarkoba Polda NTB, perwakilan Kejaksaan Tinggi, serta kuasa hukum tersangka yang memiliki barang bukti yang akan di musnakan.
Sebelum melaksanakan pemusnahan Kepala BNNP NTB menjelaskan dalam konferensi pers, bahwa barang berjenis Sabu yang akan dimusnakan tersebut adalah hasil ungkap kasus Tim Berantas BNNP NTB yang dilakukan pada Desember tahun lalu dengan tersangka H, yang diamankan di BIZAM Lombok - NTB.
Lanjut Gagas, pada waktu penangkapan, H yang merupakan penumpang pesawat dengan rute Medan - Jakarta-lombok tersebut sudah di tunggu oleh Tim opsnal Berantas BNNP NTB setelah sebelumnya mendapat informasi terkait tersangka yang diduga membawa narkoba.
"Jadi sebelum melakukan penangkapan, terlebih dahulu bekerja sama dengan pihak AVSEC dan KKP. Atas kerja sama tersebut H yang merupakan Penumpang pesawat tersebut dapat diamankan dengan tanpa perlawanan, "jelasnya.
Dari hasil penggeledahan diamankan Sabu setelah di timbang berat bersih 226, 04 gram. Guna kepentingan penyidikan dari berat tersebut dipotong 1, 06 gram untuk uji Laboratorium dan 1, 34 gram untuk barang bukti persidangan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Oleh karenanya untuk menghindari hal-hal yang tidak kita harapkan sisa barang tersebut akan dimusnakan hari ini. Sementara yang akan dimusnakan, lanjut Gagas, tersisa seberat 223, 64 gram.
Maka disaksikan oleh para yang hadir dan dihadapan para awak media, Sabu seberat 223, 64 gram tersebut dimusnahkan dengan cara memblender dengan dicampur air, lalu dibuang di tanah.
"Kami berharap kepada seluruh elemen masyarakat NTB agar mendukung atas penindakan kasus serta pencegahan peredaran Narkoba di daerah kita tercinta NTB ini, "pungkasnya.(Adbravo)