Ketua Harian PHDI NTB : Kami Tidak Pecat Pengurus

    Ketua Harian PHDI NTB : Kami Tidak Pecat Pengurus
    Ketua Harian PHDI NTB Ida Made Santhi Adnya, SH., MH saat jumpa pers Jum'at (17/12).

    Mataram NTB - Kisruh ditubuh organisasi yang menaungi umat Agama Hindu NTB semakin memanas, sampai dengan saat ini permasalahan semakin melebar, tidak hanya permasalahan PAW yang dilakukan oleh ketua harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB tetapi justru sampai ke hal-hal lain seperti aset pure, pengurus yang direkrut didominasi janda bahkan sampai ke persoalan lain yang melibatkan lembaga tertentu seperti kepolisian. 

    Gunjang ganjing ini membuat panas telinga Ketua harian PHDI NTB Ida Made Santhi Adnya, SH., MH, oleh karenanya agar semua permasalahannya jelas dan diketahui oleh seluruh masyarakat (khususnya umat Hindu), maka Ketua Harian PHDI NTB menggelar Konferensi pers yang dilaksanakan di Lesehan Grand Asri, Jum'at (17/12/2021).

    Dalam keterangannya Ketua Harian Persada Hindu Dharma (PHDI) NTB mengatakan sejauh ini PHDI NTB sangat solid dari segi kepengurusan. Koordinasi dengan segenap pengurus masih Baik-baik saja, tidak ada  hal-hal yang seperti berita diluar sana bahwa PHDI lagi bentrok kepengurusan nya.

    "Namun demikian kami mengakui bahwa ada sebagian oknum yang merasa tidak puas dengan keputusan kami yang memunculkan polemik ini, kami sadar bahwa tidak ada yang sempurna di dunia ini, namun bila ada yang mengganjal, mari kita duduk bersama, " pintanya.

    Terkait salah satu pengurus utama PHDI NTB yang di PAW, bahwa langkah itu sudah sangat sesuai dengan AD/ART PHDI dimana kepada pengurus utama Parisada seperti Ketua, Sekretaris dan Bendahara Tidak diperbolehkan aktif sebagai pengurus Parpol. 

    "Itu sangat jelas dan ini tertuang pada pasal 27 AD/ART Parisada, mereka tidak kami pecat, melainkan mereka kami geser kebagian yang sesuai bidangnya, " terangnya menggebu-gebu.

    Perlu di jelaskan bahwa didalam Parisada ini tidak diperbolehkan mengambil keputusan sendiri,   dimana harus melibatkan 3 komponen yaitu Dharma Upapati (singgih), Parumam Walaka (penasehat) dan Pengurus Parisada.

    "Jadi semua keputusan yang dijalani selama ini sudah melalui koordinasi ketiga komponen tersebut sehingga melahirkan sebuah keputusan. Lalu kenapa saya disalahkan, kenapa saya diminta mundur, sementara kebijakan saya sudah sesuai aturan dan AD/ART, " ketus nya.

    Selanjutnya terkait wewenang yang mengurus Puri, menurut Ketua yang juga seorang Loyer ini menjelaskan bahwa telah mengeluarkan surat pembatalan SK PHDI terdahulu tahun 2017 karena selama kurang lebih 4 tahun ini ketua Puri Pamaton "tidak bisa" membuat pengurus definitif , sehingga PHDI NTB membatalkan sementara SK Anak Agung sebagai penanggung jawab Puri. Dan itu sudah sesuai pertimbangan 3 komponen diatas selaku pengambil keputusan. 

    "Jadi bukan saya membatalkan SK PHDI dengan semena-mena saya, bahkan keputusan pembatalan itu melalui rapat PHDI dengan 3 komponen tersebut. Pertimbangan nya, kami ingin pengelolaan puri itu tertib dan pelaksanaan nya secara demokratis. Bukan karena minat dari orang tertentu saja yang bisa mengelola, " ungkap Ketua Pura Dalam Mataram utara 6 periode, dan Ketua PHDI Kota Mataram 2 periode ini.

    Sedangkan pengelolaan pura dan asetnya sudah ada badan / komisi yang dibentuk sejak tahun 1938 (jaman pemerintahan belanda). Lalu pada zaman kemerdekaan tepatnya tahun 1976 yang SK nya dibuat Bimas Hindu dan Budha I Gede Pudja, dan sekarang dikelola oleh lembaga - lembaga Hindu yakni Pengurus Krama Pura secara otonomi.

    "Lalu dari mana kami bisa mengurangi luas aset lahan pura yang telah tertulis dalam surat keputusan .? seperti yang dituduhkan pada kami, sedangkan disemua pura yang ada ini sudah ada yang mengurus, " katanya dengan tegas.

    Menurut nya, Oknum atau Kelompok yang meminta Ketua Harian PHDI NTB itu mundur adalah memenuhi unsur Subyektifitas, dikarenakan apa yang mereka permasalahkan itu tidak serta merta dibarengi pembuktian ataupun data.

    "Kita ingin menuntaskan persoalan ini dengan mari kita berdiskusi bersama,   tetapi lagi-lagi kelompok yang mungkin merasa tidak puas dengan keputusan kami tersebut enggan untuk berkoordinasi bila kami selaku ketua Parisada hadir. Lalu selaku ketua, apa yang harus sy lakukan, " paparnya dengan penuh tanda tanya. 

    Akhirnya untuk saat kami mempersilahkan kepada oknum ataupun kelompok yang merasa keberatan dengan keputusan pengurus PHDI NTB agar silahkan melakukan upaya-upaya yang sesuai prosedur hukum.

    "Terkait keinginan mereka untuk melakukan Demonstrasi terhadap ketua PHDI, silahkan saja, kami menghargai upaya demokrasi tersebut,   namun kalau boleh saya berpesan, lakukanlah langkah-langkah arif dalam melakukan tindakan atau aksi apapun, " pungkas Santhi dengan tersenyum.(Adbravo)

    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Masa Tugas Berakhir, Danrem 162/WB Mohon...

    Artikel Berikutnya

    Simpan Sabu Hampir 2 Kilo gram, Pelaku Diancam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Mendait Epe Pada: Program Inovatif Bag SDM Guna Tingkatkan  Kinerja Personil
    Polres Sumbawa Barat Lakukan Pengamanan Kampanye Akbar Ke 3

    Ikuti Kami