Mataram NTB - Dugaan Pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB yang di laporkan BDM kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) dan telah dimuat oleh beberapa media Rabu 22/02/2023.
Menanggapi laporan BDM yang ditujukan kepada KKRI tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Efrien Saputra SH., Mengatakan bahwa apa yang disampaikan dalam surat BDM tersebut tidak benar.
"Kami telah melakukan klarifikasi terkait hal ini, semuanya sudah berjalan sesuai prosedur yang ditentukan, "tegas Pria yang kerap di sapa Efrien, Jum'at (24/02/2023) di ruang kerjanya Kantor Kejati NTB.
Ia menegaskan bahwa apa yang dikatakan pelapor itu tidak benar dan tidak berdasar. Saat persidangan pelapor atau korban telah memberikan kesaksiannya di hadapan mejelis dan itu sudah dirasa cukup oleh JPU yang saat itu menangani. Proses sidang itu berlaku dan terbuka untuk umum. Terkait putusan, salinan kutipan hanya bisa disampaikan kepada penyidik, terdakwa dan atau keluarga terdakwa.
"Jadi kutipan putusan pengadilan tersebut hanya diberikan kepada Penyidik, terdakwa dan keluarganya, itupun yang menyampaikan pihak Pengadilan, bukan Kejaksaan, "bebernya.
Masalah Putusan lanjutnya, sudah diatur mekanismenya di dalam Undang-undang KUHAP bahwa tidak ada kewajiban jaksa untuk memberikan putusan persidangan.
"Jadi sangat jelas prosedur yang kami jalankan. Oleh karena itu apa yang dilaporkan tersebut tidak benar, "ucapnya.
"Dan apabila pelapor dalam suatu persidangan ingin memperoleh putusan persidangan maka harus bersurat kepada Pengadilan, "tutupnya menambahkan. (Adb))