Fihiruddin Ditetapkan Tersangka, Usai Diperiksa Langsung Ditahan

    Fihiruddin Ditetapkan Tersangka, Usai Diperiksa Langsung Ditahan
    Tersangka Kasus ITE Fihiruddin (tengah) yang dilaporkan Ketua DPRD NTB. (06/01/2023)

    Mataram NTB - Memenuhi panggilan pertama sejak dirinya ditetapkan tersangka kasus ITE, M. Fihiruddin didampingi Penasehat Hukum (PH)  Muhammad Ikhwan mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda NTB, Jum'at 06 Januari 2023.

    Turut mendampinginya selain PH dan beberapa anggotanya, tampak terlihat Keuta MPW PP NTB Eddy Shophiaan dan beberapa Pengurus PP NTB, para simpatisan serta segenap wartawan yang turut pula hadir menunggu hasil pemeriksaan terhadap Tersangka M. Fihiruddin.

    Setelah kurang lebih 4 jam menjalani pemeriksaan tampak keluar Fihirudin didampingi PH serta sejumlah Aktivis dari ruangan Ditreskrimsus menuju ruangan Direktorat Tahanan dan Titipan (Dit Tahti ) Polda NTB dimana Fihirudin dititipkan.

    Ketua MPW PP NTB Eddy Sophiaan yang juga ikut mengantar Tersangka Fihirudin mengatakan bahwa hari ini Fihirudin yang ditetapkan Tersangka mulai di tahan, sesuai Surat Perintah Pemerintah nomor SPHan/o1/1/2023/Ditreskrimsus.

    "Tentu Ini  akan menjadi perhatian kami di Lembaga MPW PP NTB karena bagaimanapun M. Fihiruddin ini salah satu pengurus MPW PP NTB. Dia sebagai Sekretaris di PP NTB, "Ungkap Eddy, (06/02) di Polda NTB.

    Selanjutnya mulai hari ini PP NTB akan terus memantau kasus ini, pihaknya mengaku bahwa kasus yang menimpa sakretsris PP NTB ini harus menjadi atensi PP NTB. 

    "Kami akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar sedapat mungkin Kasus ini terselesaikan dengan Damai. Namun demikian proses hukum yang berjalan tetap kita patuhi. 10 hari lagi kami akan bertemu dengan dengan Ibu Ketua DPRD NTB sesuai yang sudah kami ujukan untuk bertemu, "tegasnya.



    "Seperti apa hasilnya, kita tunggu hasil pertemuan kami dengan beliau. Akan tetapi koordinasi bersama tim PH Fihirudin tetap intens dilakukan disamping BPPH dari MPW PP NTB juga akan melakukan upaya hukum secara bersama-sama, "tutupnya.

    Sementara itu Tersangka M. Fihiruddin saat memasuki ruang TAHTI Polda NTB berpesan kepada seluruh aktivis yang ada di NTB untuk tidak berhenti menyuarakan Demokrasi serta apapun yang tentang kebenaran meski dirinya berada didalam tahanan.

    "Saya tidak bersedih sama sekali meskipun saya harus diam didalam jeruji, akan tetapi menjadi kesedihan saya mendalam ketika rekan-rekan aktivis tidak lagi menyuarakan apa yang menjadi keinginan masyarakat, "ucap ya Tegas.

    Ia melanjutkan, bila ini sebuah kompensasi dalam memperjuangkan rakyat maka dirinya bersedia diam di penjara sampai kapanpun  demi kepentingan rakyat.

    "Buat rekan-rekan aktivis agar tetap semangat memperjuangkan kepentingan rakyat, "pesan Fihir sapaan akrab Pria Sebagai Ketua LOGIS NTB kepada para Aktivis yang mengantarnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya bahwa bermula dari sebuah postingan Fihiruddin di sebuah WA grop yang menanyakan kepada Ketua DPRD NTB tentang adanya kabar angin beberapa anggota Dewan NTB yang terlibat Narkoba saat kunker di Jakarta. 

    Dan postingan tersebut membawanya sebagai tersangka Tindak Pidana ITE setelah dilaporkan Ketua DPRD NTB ke Polda NTB.. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Awal 2023 Tim Opsenal Res Narkoba Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Meriahkan Hari Bhakti Imigrasi ke 73, Kantor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bhabinkamtibmas Polsek Seteluk Sambangi Warga PETI Berikan Sosialisasi Dampak Lingkungan
    Hendri Kampai: Aliansi Antar Kementerian Ciptakan Generasi Emas yang Siap Bersaing di Tingkat Global
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Mimpi Indah atau Nyata? Saatnya Tiga Kementerian Mulai Kolaborasi!

    Ikuti Kami