Bima NTB - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB mengamankan 2 (dua) orang Warga Negara Asing berkewarganegaraan Tiongkok dan Taiwan yang mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia pada Kamis, 14 September 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Muhammad Usman menjelaskan kronologis diamankanya kedua WNA tersebut. "YWH pria 57 tahun kewarganegaraan Taiwan dan ZY wanita 51 tahun kewarganegaraan Tiongkok kami amankan saat mereka berupaya mengelabui petugas dan mengajukan Paspor RI pada 14 September 2023.
Lebih lanjut Usman menambahkan bahwa kedua WNA tersebut berupaya mengelabui petugas dengan melampirkan dokumen yang diduga palsu. Pada saat mengajukan permohonan Paspor RI, mereka melampirkan fotocopy E-KTP berkewarganegaraan Indonesia, namun dengan data identitas yang diduga milik orang lain dengan inisial nama SC dan LA.
Pada saat petugas berupaya mendalami lebih dalam, diketahui kedua WNA tersebut juga tidak bisa berbahasa Indonesia sehingga petugas saat itu membawa keduanya ke Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Usman menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, terungkap identitas asli pelaku. "Kami berhasil menemukan paspor yang menjelaskan identitas pelaku sebenarnya yaitu YWH 57 tahun kewarganegaraan Taiwan dan ZY 51 tahun kewarganegaraan Tiongkok, mereka bukanlah WNI dengan nama SC dan LA sebagaimana dokumen yang mereka lampirkan", tuturnya.
Berdasarkan temuan ini, petugas kemudian melakukan pendalaman. Petugas mendapat informasi bahwa terdapat 3 (tiga) orang WNA lainnya yang diduga hendak melakukan hal serupa. Petugas kemudian segera menindaklanjuti informasi ini dengan mendatangi sebuah hotel di Kota Bima pada Kamis 14 September 2023 malam hari sekitar pukul 19.00 wita. Hasilnya, didapati 3 (tiga) orang dengan inisial WW wanita 55 tahun kewarganegaraan Tiongkok, CCC pria 55 tahun kewarganegaraan Taiwan, dan LCW wanita 58 tahun kewarganegaraan Taiwan yang diduga juga hendak mengajukan permohonan Paspor RI. Ketiganya langsung diamankan oleh petugas.
Usman menegaskan bahwa kasus ini akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. "YWH dan ZY diduga telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar guna mendapatkan Paspor RI, untuk itu yang bersangkutan diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000, - sebagaimana diatur dalam Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian", tegasnya.
"Sedangkan untuk WW, CCC, dan LCW saat ini sedang kami dalami dan apabila terdapat unsur pelanggaran hukum maka akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini kelima terduga pelaku sudah kami tempatkan di Ruang Detensi Imigrasi yang ada di kantor kami untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, " tutup Usman menambahkan.(Adb)