Mataram NTB - Kembali Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus Narkoba yang sementara diduga jaringan antar Daerah, Sabtu (04/06/2023) pukul 00 : 15 wita dini hari tadi.
Dari Pengungkapan tersebut tak tanggung-tanggung tim Opsnal berhasil mengamankan 100, 46 gram bruto Sabu da 9 terduga di 4 lokasi yang berbeda di Kota Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK., MH., dalam keterangannya saat dikonfirmasi media ini perihal pengungkapan kasus Narkoba tersebut mengatakan.
"Memang benar dini hari tadi tim Opsnal kami telah merhasil mengungkap kasus narkoba yang sementara kami duga jaringan antar provinsi. Pada pengungkapan tersebut ada 4 lokasi berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penggeledahan dan terbukti kami memperoleh BB sabu seberat diatas. Barang tersebut kami amankan bersama 9 terduga pelaku, "ungkap Dimas Sapaan akrabnya pagi ini (04/06/2023).
Sesuai penjelasan yang diterima media ini, bahwa kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima sebelumnya, kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima tersebut.
Atas kejelasan yang diperoleh, Kasat Narkoba Polresta Mataram memimpin langsung proses pengungkapan dimana tim melakukan pengungkapan di TKP pertama yaitu di lingkungan BTN Permata Kota, wilayah Kecamatan Lingksar, Kabupaten Lombok Barat (TKP I)
"Disini kami mengamankan seorang terduga di pinggir jalan lokasi BTN tersebut kemudian menggeledah salah satu rumah di BTN tersebut dimana terduga yang diamankan tinggal ditempat itu. Dilokasi ini satu terduga bernama IGKW, pria 55 tahun, suku Bali, alamat Cakranegara, Kota Mataram diamankan, "jelas Dimas.
Dari pengembangan diperoleh informasi adanya terduga lain yang terlibat yang saat itu berada di salah satu rumah di wilayah Mayure Cakranegara dan di salah satu rumah lainnya di wilayah yang sama (TKP II dan III).
"Di TKP II dan III ini kami mengamankan 4 terduga yakni IS, pria 45 tahun, asal Sumbawa, alamat Cakranegara Kota Mataram, kemudian IBSP, pria 45 tahun suku Bali, alamat Cakranegara Kota Mataram, selanjutnya IGWY, pria 39 tahun, Sasak, alamat Punia, kota Mataram dan terakhir LSF, pria 35 tahun asal Lombok Tengah, alamat, Ampenan, Kota Mataram. 4 terduga ini kami amankan di TKP II dan III, "bebernya.
Kemudian berdasarkan pengembangan juga diperoleh informasi adanya terduga di lokasi lain (TKP IV) di wilayah Saptamarga, Cakranegara Kota Mataram di salah satu Kos-kosan.
"Di TKP ke IV kamiengamanksn 4 terduga pelaku yakni A, perempuan 27 tahun asal suku Bugis, Alamat Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, kemudian APK, pria 30 tahun, suku Bugis, alamat Parampuan, Lombok Barat, serta EAS, pria 31 tahun, Sumbawa, alamat Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa dan IM, pria 51 tahun asal Lombok Timur, alamat Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, "terangnya.
Dari hasil penggeledahan di 4 TKP tim mengamankan Barang Bukti berupa sabu 100, 46 gram bruto, alat Komunikasi, alat konsumsi, peralatan penjualan Sabu, kartu ATM, serta sejumlah uang tunai. BB tersebut diperoleh dari TKP saat penggeledahan badan para terduga dan penggeledahan lokasi.
Dari tindakan para terduga pelaku kini akan mengikuti proses yang dilakukan tim penyidik. Terhadap mereka di kenakan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kuat dugaan kami barang sabu tersebut akan diedarkan di kota Mataram, dan para terduga ini kuat dugaan pula sebagai pengedar narkoba antar daerah. Kami akan lakukan pengembangan untuk memperjelas dugaan ini, "tutupnya. (Adb)