Mataram NTB - Enam Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) binaan kantor wilayah Kemenkumham NTB mendapat hadiah istimewa di hari Waisak 2566 BE tahun 2022 berupa remisi khusus hari raya, (16/05).
Keenam WBP yang mendapatkan Remisi Khusus tersebut merupakan Binsan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Mataram dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) kelas III Mataram.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Romi Yudianto mengatakan pemberian Remisi Khusus hari raya di berikan oleh Menteri Hukum dan HAM untuk WBP maupun Anak didik pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat sesuai tertuang pada perundang undangan dan dengan mempertimbangkan keamanan dan ketertiban umum serta keadilan bagi masyarakat.
"Remisi khusus ini merupakan pemberian dari menteri untuk WBP yang telah memenuhi syarat sesuai pula yang diatur dalam perundang undangan, "tegas Romi.
Adapun ke enam WBP yang mendapat remisi khusus hari Waisak ini 4 orang berasal dari Lapas Mataram dengan 2 orang dari pidana Umum dan 2 orang dari pidana khusus, sedangkan 2 WBP lainnya berasal dari LPP Mataram.
Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis di kantor Lapas Masing-masing dan deserangkan langsung oleh kepala Lapas Masing-masing.
Selanjutnya Romi menjelaskan bahwa pemberian remisi pada saat sekarang ini berlangsung dengan sangat cepat, dan transparan dimana kegiatan ini berlangsung secara online dengan mengunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) pada era digital seperti saat ini sehingga penggunaan tehnologi imformasi semakin oftimal.
"Dengan adanya remisi online ini, proses akan lebih cepat, efesien waktu maupun dana. Dengan demikian hak narapidana akan lebih terjamin, serta petugaspun akan semakin mudah menjalankan tugas dan fungsinya, "tutup Romi.(Adb)