Lombok Barat NTB - Sebagai upaya pencegahan pernikahan anak atau usia dini, Bhabinkamtibmas Desa Sesaot Polsek Narmada Polresta Mataram Aipda Lalu Puniawan Halid bersama Babinsa Sertu M. Sahirun berhasil memberikan pemahaman kepada warga yang hendak menikah dibawah umur beetemoat di Dusun Sambik Baru Desa Sesaot Kecamatan Narmada Kabuoaten Lombok Barat. Minggu, (11/06/2023)
Hal ini sebagai upaya menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia sekaligus mengantisipasi dampak negatif akibat perkawinan di bawah umur.
Disamping aparat lingkungan mempunyai peran penting mencegah perkawinan anak dan pemahaman juga dilakukan kepada peran orang tua, keluarga serta masyarakat semua pihak untuk tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan.
Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos, SH MH membenarkan peristiwa tersebut bahwa adanya warga melakukan pernikahan di bawah umur atas nama EN masih berumur 14 tahun, pelajar SMP, Desa Selat, Narmada dengan AD, 18 tahun, Desa Sesaot, Narmada.
Setelah mendengar informasi tersebut Bhabinkamtibmas Aipda Lalu Puniawan Halid bersama babinsa desa sesaot Sertu M. Sahirun langsung memberikan pemahaman serta himbauan kepada warga yang hendak menikah di bawah umur.
Akhirnya para orang tua sepakat untuk memisahkan kedua mempelai karena masih di bawah umur dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Sambik baru, kedua orang tua dan keluarga dari kedua belah pihak.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas dan babinsa bersama orang tua dari pihak perempuan membawa pulang anaknya balik ke rumahnya di dusun Montong Daye Desa Selat, Narmada dan sanggup menjaga anaknya agar tidak kembali ke pihak laki.
Kapolsek juga menambahkan dengan adanya peristiwa ini kami menghimbau kepada masyarakat terutama para orang tua serta semua pihak untuk tidak mudah melakukan pernikahan anak atau usia dini.
Hal ini bisa mendatangkan dampak yang serius dari sisi kesehatan anak termasuk meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental, stunting, KDRT, hingga risiko perceraian yang meningkat. (Adb)