Mataram NTB, Menambah pemahaman tentang hukum kepada anggota Persit Kartika Chandra Kirana Koorcabrem 162 dan Cabang Persit Jajaran Koorcabrem 162 mengikuti penyuluhan Hukum dengan tatap muka dan melalui video conference zoom terdiri dari 7 Cabang Jajaran Persit Koorcabrem bertempat di Aula Sudirman Makorem, oleh Tim penyuluh Perwira Hukum Korem 162/WB Mayor Chk Irawan, S.Sos., SH.MH., dengan mengangkat tema “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang - undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik /ITE)”. Selasa, ( 22/05/2023 ).
“Dalam sambutannya Danrem 162/WB Menyampaikan, penyuluhan hukum ini sangat penting untuk diikuti anggota Persit Koorcabrem dan jajarannya, mengingat banyaknya terjadi tindakan( KDRT) yang dilakukan oleh suami kepada istri maupun tindakan kekerasan kepada anak dan pesatnya perkembangan teknologi dan informatika diera globalisasi seperti saat ini, perubahan gaya hidup masyarakat di seluruh dunia termasuk masyarakat Indonesia.
Media sosial menjadi salah satu cara masyarakat dalam berkomunikasi, karena melalui media sosial masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan informasi dan mengakses berita dari seluruh belahan dunia. Bagi sebagian masyarakat media sosial juga dijadikan sebagai salah satu tempat untuk mencurahkan isi hati, selain itu tindakan kejahatan juga dapat terjadi melalui media sosial. “Jelasnya.
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
”Oleh karena itu untuk mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan dari tindakan tersebut terutama dalam penggunaan media sosial perlu adanya aturan Hukum yang dapat menjadi filter bagi masyarakat agar tidak mudah terjerumus dan terjebak dengan informasi-informasi yang menyesatkan dan adanya kontrol dalam postingan atau dalam penyebaran berita melalui medsos. Tegas Brigjen Aris.
Sebelum mengakhiri sambutannya Danrem 162/WB mengingatkan peran Istri sangat diperlukan untuk mencegah suami berbuat pelanggaran, "Istri jangan segan segan ingatkan tegur atau laporkan jika suaminya ada gelagat akan berbuat pelanggaran". Pesan Danrem mengakhiri sambutannya.
Baca juga:
STTAL Ciptakan Prototipe Drone Dua Media
|
Mayor CHK Irawan S.Sos, SH., MH. Kakumrem 162/WB, mengisi penyuluhan hukum kepada Prajurit, PNS dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana Koorcabrem 162 menyampaikan, yang intinya kegiatan penyuluhan hukum di laksanakan adanya banyak pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga KDRT maupun informasi Elektronik yang di lakukan oleh keluarga prajurit baik ibu-ibu persit maupun Anggota TNI, penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang dapat meningkatkan disiplin dan taat Hukum untuk mengurangi pelanggaran yang di lakukan oleh prajurit maupun keluarganya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danrem 162/WB, Brigjen TNI Sudarwao Aris Nurcahyo, S.Sos., M.M., Kasipers Kasrem 162/WB Kolonel Inf Arif Munawar, S.E., M.M., Kakumrem 162/WB Mayor CHK Irawan S.Sos., MH., Kapenrem 162/WB Mayor Inf. Asep Okinawa, Ny. Asmeri Aris Nurcahyo ketua Persit KCK koorcabrem 162 PD IX/Udayana, Ny. Indi Susanto Manurung Wakil ketua Persit KCK koorcabrem 162 PD IX/Udayana beserta seluruh pengurus Persit KCK koorcabrem 162 PD IX/Udayana. (Adb)